Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaRaibnya 8 Unit Kendaraan Pemko Banda Aceh, BPKK Sebut Ada yang Dicuri...

Raibnya 8 Unit Kendaraan Pemko Banda Aceh, BPKK Sebut Ada yang Dicuri dan Tersapu Tsunami

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kabid Asset BPKK Banda Aceh Harisman memberikan klarifikasi terkait berita 8 unit kendaraan bermotor milik Pemko Banda Aceh yang diduga raib tanpa jejak.

Dari 8 unit yang raib tersebut, 4 unit di antaranya merupakan kendaraan roda 2, 3 unit kendaraan roda 4, dan satu unit kendaraan roda 3. Hilangnya 8 unit kendaraan tersebut seperti yang tertera dalam LHP BPK-RI, terungkap saat gelar Barang Milik Daerah (BMD) pada 9 -13 Januari 2023.

“Dari hasil penelusuran kami, dari 8 unit kendaraan itu, 2 unit kendaraan masih ada fisiknya dan berada dalam penguasaan masing-masing SKPD,” kata Harisman.

Saat gelar BMD pada Januari lalu, kata dia, kendaraan itu ternyata tengah digunakan untuk melayani masyarakat sehingga tidak dapat diikutsertakan dalam kegiatan gelar BMD. Kami juga telah memiliki bukti foto fisik kendaraan dari pengguna barang,” kata Harisman, Selasa (30/5/2023).

Harisman menjelaskan, adapun kendaraan yang dimaksud masing-masing adalah 1 unit mobil Ambulans merk Toyota Kijang Tahun 2006 BL 9008 JK yang digunakan oleh Puskesmas Jaya Baru. Sedangkan satu unit lagi merupakan kendaraan roda 3 dengan merk Viar Karya 150 L tahun 2015 BL 2047 AN digunakan sebagai kendaraan operasional Dinas Pangan.

Harisman menambahkan, 3 unit kendaran yang terdiri dari 1 sepeda motor dan 2 unit mobil di bawah penguasaan Diskopukmdag telah hilang saat kejadian gempa dan tsunami yang meluluhlantakkan Kota Banda Aceh pada akhir 2004.

Ada 3 kendaraan yang hilang saat tsunami tersebut, masing-masing sepeda motor Honda Win 100 dengan nomor polisi BL 2822 AH, 1 unit mobil Kijang Kapsul dengan nomor polisi BL 8081 AC, serta 1 unit minibus Mitsubishi Colt bernomor polisi BL 9925 QG.

“Kemungkinan ketiga aset tersebut luput dari perhatian pengguna dan pengelola barang saat pengusulan penghapusan BMD yang rusak berat atau hilang akibat tsunami. Apalagi saat itu pencatatan BMD masih dilakukan secara manual sehingga ketika perubahan ke sistem pencatatan BMD berbasis aplikasi, BMD dimaksud ikut tercatat dan akhirnya terungkap saat pelaksanaan gelar BMD kemarin,” jelasnya.

Harisman juga mengucapkan terima kasihnya kepada BPKA dan Samsat yang telah menfasilitasi kegiatan gelar BMD. Meskipun pada tujuan awalnya untuk memastikan kondisi, pajak, dan kelengkapan dari kendaraan dinas milik Pemko Banda Aceh, gelar BMD juga mengungkap status sejumlah kendaraan yang saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Sedangkan 3 kendaraan sisanya berdasarkan gelar BMD, diketahui kendaraan dinas tersebut hilang karena dicuri dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.

Ketiga kendaraan tersebut adalah sepeda motor Honda NF100 BL 2052 AB dengan nomor laporan polisi LPB/88/XI/YAN 2.5/2018/ SPK Syiah Kuala, depeda motor Honda NF 100 LD dengan nomor BPKB 5345515-A yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor Laporan Polisi LPB/501/IX/2017/SPKT. Terakhir adalah Sepeda motor Honda NF 100 dengan nomor polisi BL 2026 AB yang hilang di parkiran gedung DPRK lama yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/432/IX/YAN 2.5/2019/SPKT, ungkapnya.

Kata Harisman, untuk 6 unit kendaraan yang hilang baik karena tsunami maupun dicuri akan dilakukan prosedur penghapusan aset. Prosedur penghapusan tersebut mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

“Sesuai dengan ketentuan Permendagri itu, Penghapusan BMD karena sebab lain, yaitu karena kecurian dan telah ada Laporan Polisi dan/atau hilang karena tidak dapat ditemukan, wali kota dapat membentuk tim untuk meneliti dan melakukan verifikasi,” ungkapnya.

Jika dipandang cukup bukti, kata Harisman, maka dapat dilakukan penghapusan atas 6 unit kendaraan tersebut. Namun jika setelah diverifikasi ditemukan kejanggalan, misalnya hilang karena disengaja, maka akan dilakukan proses penuntutan ganti rugi melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Harisman mengatakan Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk terus melakukan pengelolaan BMD secara professional. Hal itu dibuktikan dengan perbaikan tata kelola BMD yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan berbagai bentuk inovasi.

“Saat ini kita sedang melakukan pembaharuan Aplikasi Sistem Agregasi Tata Kelola Pelaporan Barang Milik Daerah (Sigolabang) sesuai dengan Permendagri No. 47 tahun 2021,”  jelasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER