Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aceh dan Papua memiliki nasib yang sama, yaitu sama-sama mendapatkan kekhususan. Namun tokoh di kedua provinsi ini menganggap pemerintah pusat belum sepenuhnya memberikan hak-hak kekhususan tersebut kepada Aceh dan Papua.
Untuk memperjuangkan hak-hak kekhususan yang belum diselesaikan pemerintah pusat itu, Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, melakukan penandatangganan MoU kerjasama di Gedung Wali Nanggroe di Aceh Besar, Rabu (1/12/2021). Penandatanganan ini bertujuan untuk sama-sama memperjuangkan apa yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat.
Pada nota kesepahaman itu disebutkan, Malik Mahmud selaku pihak pertama dan Timotius Murib tertulis sebagai pihak kedua. Para pihak menyadari lemahnya posisi lembaga kekhususan baik Wali Nanggroe Aceh maupun Majelis Rakyat Papua, sehingga diperlukan upaya bersama dalam melakukan advokasi berkenaan dengan kewenangan para pihak dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing untuk tujuan kesejahteraan bagi rakyat di kedua wilayah.
Berita terkait:Â Berkunjung ke Partai Aceh, Majelis Rakyat Papua Bahas Sejarah Partai Lokal
Atas dasar tersebut penandatanganan nota kesepahaman bersama, sebagai wujud solidaritas dan persaudaraan yang memiliki kesamaan kekhususan sehingga kedua belah pihak memandang perlu untuk melakukan advokasi bersama untuk tujuan tersebut.
MoU tersebut dalam rangka menegakkan UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1), satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus.
Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe Malik Mahmud menyebutkan MoU ditandatangani setelah kedua pihak sempat menggelar pertemuan pertama di Papua pada pelaksanaan PON bulan lalu. Kedua pihak sepakat mengadvokasi persoalan yang belum diselesaikan pemerintah pusat secara bersama-sama.
“Itu yang kita harapkan dan memang kita merasa di pusat itu tugas mereka terlalu banyak untuk seluruh Indonesia, persoalannya banyak. Apalagi sekarang pandemi dan sebagainya. Tapi dalam hal ini jangan pula dilupakan Papua dan Aceh hal-hal yang belum diselesaikan,” jelasnya.
Adapun proses penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut disaksikan oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin serta anggota MRP. (Kia Rukiah)