Aceh Utara (waspada Aceh) – Sebanyak 28 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, kembali dibebaskan setelah mendapatkan asimilasi di rumah dan hak integrasi dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran COVID-19, Jumat (22/5/2020).
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi kepada Waspadaaceh.com menyebutkan, 28 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 10 tahun 2020, dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di dalam penjara.
“Narapidana yang mendapatkan asimilisi ini yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya, jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020. Dari 28 narapidan yang mendapatkan asilimasi, mereka merupakan kasus tindak kejahatan umum, yaitu narkotika, pencurian, dan lalu lintas, l“ jelas Yusnaidi.
Disebutkan, narapidan yang dibebaskan dengan program asimilasi, hukumannya bervariasi. Paling tinggi hukumannya itu 2 tahun 10 bulan penjara dan paling rendah 8 bulan penjara. Saat ini narapidana dalam tahanan menjadi 328 orang, yang sebelumnya dihuni 356 terpidana.
“Secara keseluruhan narapidana yang mendapatkan asimilasi di Lapas kelas IIB Lhoksukon sudah bebas secara bertahap mencapai 93 orang. Mereka yang mendapatkan asimilasi di rumah akan dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe yang dilakukan secara daring,” pungkasnya. (Riri).