Nagan Raya (Waspada Aceh) – Puluhan mantan Kades (kepala desa) Kabupaten Nagan Raya dari Aliansi Mantan Kades Menuntut Keadilan (AKAN), mendatangi kantor Bupati Nagan Raya di Komplek perkantoran Suka Makmue, Selasa (12/2/2019).
Massa yang datang dari berbagai desa di Nagan Raya, menggunakan roda empat, langsung berorasi di depan kantor Bupati Nagan Raya, dalam pengawalan ketat polisi dari jajaran Polres Nagan Raya, LLAJ dan Satpol PP.
Koordinator aksi mantan Kades Simpang Peut, Sahabudin, dalam tuntutannya keberatan dengan keputusan Bupati Nagan Raya tentang pengangkatan dan pemberhentian Kades. Mereka menuntut bupati selaku kepala daerah untuk mengembalikan jabatan Kades, karena pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan UU.
“Kami juga mempertanyakan legalitas pengangkatan atau penunjukan pejabat Kades baru. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan melakukan aksi damai jilid II,” ujarnya.
Aksi damai yang didukung mahasiswa dan sejumlah masyarakat tersebut menunggu keputusan dari Pemda. Setelah melakukan orasinya, Sekda bersama Asisten dan Kabag Pemerintahan serta Kepala Inpektorat, meminta perwakilan Kades masuk ke dalam kantor bupati.
Silahkan Tempuh Jalur Hukum
Sekdakab Nagan Raya, H.TR.Johari, dalam pertemuan dengan utusan Kades, didampingi Asisten I Pemerintahan, Zulfika dan Asisten II Bidang Perekonomian, H.Said Azman, serta dari kepolisian dan jaksa.
“Pemberhentian tersebut bukan tidak ada alasan, langkah-langkah yang diambil setelah menerima aduan dari masyarakat,” kata Sekda Johari
Pemberhentian Kades, kata Sekda, berdasarkan rekomendasi camat setempat, dari hasil pemeriksaan inspektorat terkait adanya penyimpanan penggunaan anggaran negara. Menurut Sekda, untuk itu pihaknya mempersilakan mantan Kades untuk menempuh jalur hukum.
“Tapi kalau ini maunya, kita akan tetap berupaya dan sampaikan temuan itu ke polisi dan kejaksaan, dan silahkan tempuh jalur hukum,” jelas Sekda.(Cb07)