Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaPuluhan Keuchik di Aceh Utara Kembalikan Stempel, Ini Sebabnya

Puluhan Keuchik di Aceh Utara Kembalikan Stempel, Ini Sebabnya

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Puluhan keuchik (kepala desa) di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, mengembalikan stempel ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam aksi di Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Lhoksukon, Senin (8/3/2021).

Aksi pengembalian stempel itu dilakukan para keuchik sebagai bentuk protes dan penolakan terhadap peraturan bupati (Perbup) No. 1 Tahun 2021, tentang penentuan, penegasan dan penetapan tapal batas antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas.

Pengamatan di lokasi, dalam aksi itu puluhan keuchik mengusung spanduk bertuliskan, “Geuchik beserta Imum Mukim se-Kecamatan Tanah Luas menolak Perbup No. 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong. Apabila tidak dicabut Perbup No. 1 Tahun 2021 maka kami mengembalikan stempel keuchik kepada Bapak Bupati Aceh Utara.”

Ketua Forum I Keuchik Tanah Luas, Al Halim, kepada sejumlah wartawan menyebutkan aksi itu dilakukan para keuchik di Tanah Luas, sebagai bentuk protes. Kata dia, bukan untuk memusuhi Pemkab Aceh Utara, tapi hanya meminta Perbup No. 1 Tahun 2021 dihapus atau dicabut.

“Kami menilai penetapan tapal batas wilayah antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, karena berdasarkan peta adat sebelum nya tidak sesuai, maka Pemerintah Aceh Utara harus mengkaji ulang,” pintanya.

Selain itu puluhan keuchik juga mengancam, apabila dalam dua atau tiga hari ke depan persoalan tapal batas tidak diselesaikan oleh Pemkab Aceh Utara, pihaknya tidak akan menerima lagi stempel keuchik se-Kecamatan Tanah Luas yang sudah dikembalikan tersebut.

“Pada dasarnya kami saling menghormati. Kalau mau ambil lahan seharusnya dibuat satu lokasi antara kedua kecamatan tersebut. Jangan sampai menjadi ribut seperti ini dan pembangunan proyek Waduk Krueng Keureuto juga tidak terhambat gara gara tapal batas,” terangnya.

Asisten I Setda Aceh Utara, Dayan Albar, menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan dan menjelaskan kepada pihak forum keuchik itu bagaimana mekanisme lahirnya Perbup.

“Pada prinsipnya pemerintah hanya menjalankan aturan. Jika dalam Perbup itu ada mungkin kelemahan ini juga ada jalurnya, apakah diubah atau revisi. Yang jelas mereka bisa membuktikan dan dokumen yang akurat,” jelas Dayan. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER