Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaPuluhan Kades di Aceh Barat Protes Penahanan Camat

Puluhan Kades di Aceh Barat Protes Penahanan Camat

Meulaboh (Waspada Aceh) – Puluhan kepala desa yang berasal dari 27 desa di Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat, Senin sore (22/10/2018), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menuntut pembebasan Camat Arongan Lambalek, SJ, yang ditahan Polres Aceh Barat.

Kedatangan para kepala desa tersebut terkait kasus penangkapan Camat Arongan Lambalek dan bendahara, A, dilakukan polisi pada Senin pekan lalu (15/10/2018). Camat dan bendahara ditangkap terkait pengumpulan uang dari 20 kepala desa sebesar Rp2 juta/desa untuk dana kegiatan MTQ di wilayah tersebut.

Kedatangan para kepala desa diterima oleh Kasi Intel Kejari Aceh Barat, Ronal.

Baca Juga: Camat dan Bendahara di Aceh Barat Kena OTT Dana MTQ

Dalam keterangannya, sejumlah kepala desa mengatakan mereka datang ke jaksa untuk melakukan pembelaan terhadap Camat Arongan Lambalek dan bendahara, yang kini sudah ditahan polisi, karena dituduh melakukan pungutan liar.

“Kami tidak pernah dipungli oleh pak camat. Uang tersebut kami serahkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, untuk menyukseskan kegiatan MTQ di Kecamatan Arongan Lambalek yang akan digelar dalam waktu dekat,” kata Amiruddin, Keuchik Peuribu, Kecamatan Arongan Lambalek kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, kutipan uang sebesar Rp2 juta yang dikumpulkan oleh kepala desa tersebut sama sekali tidak pernah diperintahkan oleh Camat Arongan Lambalek, SJ.

Uang itu, katanya, mereka kumpulkan secara sukarela dan kebersamaan untuk menyukseskan kegiatan MTQ kecamatan, termasuk menyukseskan kegiatan MTQ yang akan digelar di tingkat kabupaten nantinya.

“Tidak ada perintah dari pak camat untuk meminta uang. Beliau menyurati kami (kepala desa) untuk berbicara kesepakatan, bagaimana cara pelaksanaan MTQ sehingga berjalan sukses,” tegas Amiruddin.

Dalam rapat yang sebelumnya pernah digelar, mereka mengaku mencari solusi untuk menambah anggaran, karena anggaran yang ada sangat terbatas.

“Kami meminta kepada aparat kepolisian, agar melepaskan camat kami. Beliau tidak bersalah, semoga beliau dalam keadaan sehat,” kata Kepala Desa Peuribu, Amiruddin.

Merasa Dijebak
Sementara itu, Kepala Desa Drien Rampak, Arongan Lambalek, Aceh Barat, Abdul Mutalib kepada wartawan mengatakan, sebelum penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Camat SJ dan bendahara A, sebelumnya dia ditelepon oleh orang tak dikenal untuk datang ke kantor polisi di Polsek Arongan Lambalek, Aceh Barat.

Setibanya di kantor polisi, ia ditemui oleh sejumlah pria yang berpakaian warna putih dan ditanyakan soal kuitansi pemberian uang untuk sumbangan kegiatan MTQ. Karena belum menyerahkannya, Abdul Mutalib mengaku tidak memiliki kuitansi penyerahan uang.

“Karena kuitansi belum ada, akhirnya saya disuruh sama mereka (oknum polisi) untuk menyerahkan uang ke kantor camat,” katanya.

Saat akan berangkat ke Kantor Camat Arongan Lambalek, seorang pria yang tak dia kenal meminta untuk ikut bersama Abdul Mutalib. Pria itu mengaku hanya ingin menumpang naik sepeda motor ke kantor camat.

Setibanya di kantor camat, saat dia menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, pria yang sebelumnya ikut bersama dirinya dari kantor polisi, malah melakukan penangkapan. Pria itu mengaku sebagai anggota polisi.

Pria ini juga menghubungi sejumlah rekannya yang kemudian datang ke kantor camat untuk ikut melakukan penangkapan.

“Kami kan kaget, kok warga yang tadi minta boncengan sama saya malah melakukan penangkapan,” katanya heran.

Ia menegaskan, sama sekali tidak pernah dipaksa oleh camat untuk menyerahkan uang guna menyukseskan kegiatan MTQ. Tetapi hal itu murni untuk menyukseskan kegiatan MTQ.

Sejumlah kepala desa lainnya, yang ikut ke Kantor Kejari Aceh Barat, juga mengaku, mereka datang ke jaksa untuk meminta perlindungan hukum dan kejelasan terkait persoalan ini. Mereka mengakui kutipan uang sebesar Rp2 juta itu sama sekali tidak pernah diminta oleh camat, tetapi merupakan inisiatif para kepala desa yang dituangkan dalam rapat bersama.

Kasi Intel Kejari Aceh Barat, Ronal kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang disampaikan puluhan kepala desa melalui tiga orang perwakilan.

“Laporan sudah kita terima, namun karena perkaranya masih P-19 di polisi, kami belum bisa memberikan keterangan resmi,” ujarnya.

Ronal mengakui jaksa akan mempelajari persoalan ini, terkait bahan dan laporan yang sudah diserahkan oleh kepala desa yang mengaku bahwa tidak ada kutipan liar oleh Camat Arongan Lambalek.

Sebelumnya pada Senin siang, Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa, SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu M Isral dan KBO Reskrim, Ipda P Panggabean, dalam keterangannya di Mapolres mengatakan, pihaknya sudah resmi menetapkan status tersangka kepada Camat Arongan Lambalek berinisial SJ dan bendahara berinisial A.

Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa kutipan liar. Sebelumnya camat dan bendaharanya ditangkap oleh Satgas Saber Pungli Polres Aceh Barat.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp38 juta lebih dari total uang tunai Rp40 juta yang sudah diserahkan 20 kepala desa kepada para tersangka, dengan dalih untuk membuat kegiatan MTQ di kecamatan.

“Pelaku kita sangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam konferensi pers kemarin, Kapolres juga memperlihatkan barag bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan polisi saat penangkapan berlangsung. (b01/ded)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER