“Dengan tata kelola profesional, transparan, dan inovatif, PEMA bisa memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus membuka lapangan kerja”
PT Pembangunan Aceh (PEMA) merupakan Badan Usaha Milik Daerah Aceh (BUMA) yang didirikan sejak 5 April 2019 berdasarkan Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk hukum PDPA menjadi PT PEMA.
Sejak resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT PEMA berfokus dengan usaha utama di bidang minyak dan gas bumi, usaha pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata.
Sebagai unit bisnis Pemerintah Aceh, PT PEMA dituntut agar dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berimbas kepada terbangunnya perekonomian Aceh sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyelenggarakan kemanfaatan umum.
Komisaris Independen PT PEMA, Firdaus Noezula, kepada Waspadaaceh.com, Senin (29/9/2025), menyampaikan harapannya agar PEMA semakin mampu tampil sebagai lokomotif pembangunan daerah, khususnya dalam mengelola potensi sumber daya yang ada di Aceh.
Menurutnya, tata kelola yang profesional, transparan, dan inovatif akan menjadi kunci bagi PEMA untuk memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan PAD serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
“Dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan inovatif, PEMA bisa memberikan kontribusi signifikan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, Firdaus juga menyinggung peluang strategis yang bisa digarap PEMA, di bidang transportasi bahari, salah satunya penugasan Gubernur Aceh terkait pembukaan akses kapal Lhokseumawe–Penang.
Meski enggan berkomentar lebih jauh, ia menilai jika pelayaran ini terwujud, maka akan mendorong aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat, yang pada akhirnya memberi nilai tambah bagi perekonomian Aceh.

Misi Ganda PEMA
Hal senada juga disampaikan oleh Komisaris PT PEMA, Ermiadi Abdul Rahman. Dia menegaskan bahwa kehadiran PT PEMA harus membawa misi ganda, tidak hanya mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi juga menjalankan misi sosial (social oriented) demi mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA/PAD) serta menaikkan pendapatan per kapita masyarakat.
Dalam wawancara bersama Ermiadi menyebutkan bahwa pada prinsipnya PEMA merupakan transformasi dari Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) yang dibentuk sebagai jawaban atas ketentuan hukum yang melarang pemerintah langsung terlibat dalam bisnis.
Oleh karena itu, PEMA dibentuk sebagai Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk menjalankan peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah.
“PEMA tidak sekadar mencari keuntungan. Ada tanggung jawab besar yang diemban, yaitu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ungkap Ermiadi. (*)