Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaPT Banda Aceh Vonis Mati 17 Terdakwa Kasus Narkoba

PT Banda Aceh Vonis Mati 17 Terdakwa Kasus Narkoba

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejak enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menghukum mati 17 terdakwa perkara narkoba.

“Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau semester I (dalam enam bulan terakhir), Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba,” kata Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

Menurut Taqwaddin, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, yaitu mencapai delapan perkara.

Kemudian, disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.

Di tingkat PN, kata Taqwaddin, tidak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.

Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut diperiksa dan disidang oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan pertama ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.

Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua terdakwa yang divonis PN Idi dan dua terdakwa oleh PN Jantho.

Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Lalu divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.

Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh).

Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Taqwaddin menyatakan, “ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh. Padahal ini baru semester I, sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati. Nanti hingga Desember 2022 tentu bisa bertambah lagi,” ujarnya.

Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan hukuman mati, Taqwaddin, mempersilakan wartawan membaca dan menelusuri pada PN masing-masing. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER