Tapaktuan (Waspada Aceh) – Dua pria berinisial FR, 29, dan DIP, 25, terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Rabu (23/3/2022).
Pria berinisial FR, 29, berasal dari Desa Labuhan Tarok, Meukek Kabupaten Aceh Selatan, selaku pelaku dan DIP, 25, warga Desa Kampung Tengah, Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya, selaku pengedar.
“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari informasi masyarakat daerah itu,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan AKP Zulfitriadi, Kamis (24/3/2022) di Tapaktuan.
Dari hasil penyelidikan, personil Satresnarkoba mengamankan pelaku, FR, di rumahnya dan dilanjutkan dengan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Kasat, personel menemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram di dalam kamar milik FR.
“Barang bukti lain 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok dan 1 unit handphone,” jelasnya.
Tak sampai di situ, personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, melakukan pengembangan dan berhasil menangkap, DIP, pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan penangkapan awal terhadap palaku, FR, kami terus melakukan pengembangan bahwa 2 pakek narkotika jenis sabu dapatkan dari palaku DIP,” jelasnya.
Pelaku DIP, berhasil ditangkap di Desa Tengah, Kuala Batee Kabupaten Abdya. Dari pelaku DIP, personel Satresnarkoba mengamankan sabu-sabu seberat 2,48 gram.
“Personel kita juga melakukan penggeledahan di rumah, DIP, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu pada saat itu sudah kita amankan,” ujarnya.
Kedua pria FR dan DIP, pelaku dan pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Faisal)