Banda Aceh (Waspada Aceh) – Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih langsung penyelesaian polemik pemindahan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo terkait dinamika batas wilayah yang melibatkan dua provinsi tersebut.
“Hasil komunikasi DPR dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025) dikutip dari media.
Menurut Dasco, Presiden Prabowo telah meminta agar langkah penyelesaian diambil secepatnya. Ia menyebut, keputusan final terkait status empat pulau itu akan diumumkan pada pekan depan.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” kata Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra.
Polemik ini mencuat setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara. Padahal selama ini, keempat pulau tersebut tercatat berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Jusuf Kalla: UU Lebih Tinggi dari Kepmen
Di sisi lain, mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, turut menanggapi polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa penentuan wilayah provinsi dan kabupaten di Indonesia harus merujuk pada Undang-Undang, bukan keputusan menteri.
“Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114, yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956,” ujar JK Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) dikutip dari media.
Menurut JK, pasca-pemberontakan, Presiden Soekarno telah menandatangani undang-undang yang memisahkan Aceh dari Sumatera Utara dan menetapkannya sebagai provinsi tersendiri. Oleh karena itu, ia menilai posisi empat pulau tersebut secara historis dan yuridis berada di bawah wilayah Provinsi Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” tegasnya.
JK juga mengingatkan bahwa keputusan menteri tidak dapat mengubah atau membatalkan undang-undang yang berlaku.
“UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK. (*)