Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPPTIM Bentuk Tim Advokasi Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh untuk Kasus Imam...

PPTIM Bentuk Tim Advokasi Libatkan 50 Pengacara Asal Aceh untuk Kasus Imam Masykur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) membentuk Tim Advokasi dan Mitigas kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur oleh oknum Paspampres.

Tim yang dibentuk itu terdiri dari 50 pengacara asal Aceh di Jakarta yang diketuai oleh Teuku Nasrullah.

Ketua Umum PPTIM, Muslim Armas, mengatakan bahwa Tim Advokasi dan Mitigasi ini dibentuk sebagai sikap kepedulian PPTIM sebagai organisasi paguyuban tertua masyarakat Aceh di Jakarta terhadap kasus pembunuhan keji Imam Masykur.

“Tim ini dibentuk guna mengumpulkan fakta-fakta, melakukan langkah-langkah hukum yang tepat, dan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum. Sehingga tercapai penegakan hukum yang baik, benar, tepat dan berkeadilan,” kata Muslim Armas di Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Selain melakukan advokasi dan monitoring, lanjut Muslim, tim ini juga akan mendorong upaya pencegahan agar kasus seperti dialami Imam Masykur tidak menimpa masyarakat lain. Hasil pekerjaan Tim Advokasi dan Mitigasi yang dibentuk ini akan dilaporkan kepada PPTIM secara berkala.

Setelah dibentuk, Tim Advokasi dan Mitigasi ini langsung mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua DPR RI, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Mahkamah Agung dan berbagai pihak lainnya agar keluarga korban almarhum Imam Masykur mendapatkan keadilan.

“PPTIM berharap, terhadap para korban yang disinyalir mengalami penculikan, penganiayaan dan pemerasan sebelum almarhum Imam Masykur agar dilindungi LPSK supaya dapat menjadi saksi yang memberatkan pelaku,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi dan Mitigasi kasus Imam Masykur, Teuku Nasrullah dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Panglima TNI, Kapolri, menyatakan perlu adanya transparansi dalam proses hukum terhadap kasus penculikan, pemerasan, penganiayaan, dan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI dibantu beberapa warga sipil.

Selain itu, dia juga berharap agar semua proses penegakan hukum yang sudah berjalan agar dapat dilakukan secara transparan, kredibel, dan akuntabel, serta profesional. Karena itu, dia meminta agar Tim Advokasi dan Mitigasi dapat diberikan informasi-informasi dan akses terkait dengan proses penegakan hukum pada semua tahapan demi penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan.

Nasrullah menilai perlu ada langkah-langkah untuk melakukan pemetaan (mapping) dan penyelesaian secara arif, bijak, solutif, dan tuntas terhadap akar permasalahan terkait kasus ini, khususnya menyangkut obat-obatan terlarang dan oknum-oknum yang bermain di dalamnya.

Nasrullah juga mengapresiasi Panglima TNI dan Kapolri yang sudah merespons positif terhadap kasus ini. Semua pihak diajak mengawal kasus ini sampai tuntas.

Sejauh ini, Pomdam Jaya sudah menahan tiga oknum prajurit TNI tersangka kasus pembunuhan Imam Masykur masing-masing Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Kemudian Polda Metro Jaya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus Imam Masykur. Ketiga tersangka adalah ZSS (kakak ipar Praka RM), Her dan AM.

Sebagaimana diketahui, Imam Masykur diculik dan disiksa oleh para tersangka pada 12 Agustus 2023 di kawasan Tangerang Selatan. Imam Masykur akhirnya meninggal dibunuh pelaku dan jenazahnya dibuang ke waduk di Purwakarta, Jawa Barat.

Pada 15 Agustus 2023, jenazah korban ditemukan di sungai Karawang oleh warga. Jenazah selanjutnya dipulangkan ke Aceh dan dimakamkan di kampung halamannya di Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Selain Tim Advokasi dan Mitigasi PPTIM, sebelumnya keluarga Imam Masykur, memberikan kuasa kepada tim Law Firm Hotman Paris dan Partner, Rabu (30/8/2023).
Surat kuasa itu diserahkan di rumah duka, Dusun Arafah, Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh.

Surat kuasa yang diberikan keluarga ditandatangani oleh Fauziah, ibu korban dan penerima kuasa dari Law Firm Hotman Paris dan Partner yang ditandatangani advokad, Hotman Paris Hutapea. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER