Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaPositif Corona Meningkat 146 Orang, MUI Larang Shalat Jumat

Positif Corona Meningkat 146 Orang, MUI Larang Shalat Jumat

Jakarta — Jumlah pasien positif Corona di Indonesia bertambah menjadi 172 orang. Dari jumlah itu, peningkatan terbanyak berasal dari wilayah DKI Jakarta, kata Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto, Selasa (17/3/2020).

Menurut Yurianto, hingga tanggal 15 Maret jumlah pasien positif Corona berjumlah 134 orang. Selanjutnya jumlah pasien positif bertambah sebanyak 12 kasus sehingga menjadi 146 kasus.

“Tanggal 16 pagi sampai malam ada kasus baru 20,” kata Yurianto dalam konferensi pers di Kantor BNPB, sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Fatwa MUI tentang Shalat Jumat

Di tengah meningkatnya kasus terinfeksi virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Shalat Jumat berjamaah di wilayah tertentu, selama adanya pandemi virus Corona atau Covid-19.

Larangan itu dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3/2020), MUI menyebut Shalat Jumat bisa diganti dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing.

“Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut,” tulis keterangan pers MUI sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti shalat lima waktu berjamaah, Shalat Tarawih, Shalat Id atau pun kegiatan majelis taklim. Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus Corona tak terkendali.

Fatwa itu juga menyebut setiap orang untuk menjaga kesehatan dan menjauhi potensi terpapar penyakit. Mereka berpendapat tindakan itu sebagai tujuan pokok beragama atau al-Dharuriyat al-Khams.

Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya berlaku untuk daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus Corona yang tak terkendali.

“Dalam hal dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka dia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona,” tulis MUI. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER