Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap 61 tersangka narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu maupun ganja sejak 40 hari terakhir.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Senin (6/7/2020), mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Raja Aminuddin Harahap mengungkap kasus narkoba dengan puluhan tersangka.
“Apresiasi saya terhadap Satuan Reserse Narkoba yang telah mengungkap kasus narkotika. Pekerjaan sulit diungkap ini karena para pelaku melakukan aksinya sangat hati-hati agar tidak diketahui oleh warga serta aparat keamanan,”” sebut Kapolresta.
Trisno Riyanto mengatakan, hampir 40 hari perjalanan tugas, kinerja Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap bersama tim yang telah dibentuk berhasil mengungkap 61 tersangka dengan 36 kasus dan barang bukti sabu-sabu dengan berat 100,13 gram serta ganja kering 102,83 gram.
Di antara kasus tersebut, keterlibatan wanita dalam kasus sabu-sabu juga ada. Seperti beberapa waktu lalu diungkap oleh personel Satresnarkoba dan para tersangka sedang menjalani penahanan di Polresta Banda Aceh.
“Kasus sabu yang berhasil diungkap sebanyak 32 kasus, ganja empat kasus serta tersangka sebanyak 61 orang dengan kriteria 55 orang kasus sabu-sabu dan enam orang kasus ganja,” tambah Kapolresta.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dalam waktu 15 hari terakhir ini, personelnya berhasil mengungkap 29 tersangka pengguna sabu-sabu.
“Terhitung sejak Senin (22/6/2020) sampai Senin (5/7/2020), kami menangkap tersangka pengguna narkotika jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang dan barang bukti berupa sabu 23 gram di berbagai lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Kasatresnarkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh itu merincikan lokasi penangkapan seperti Senin (22/6/2020), personelnya menangkap AS warga Langkat, Sumut dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,73 gram di Gampong Ajun, Aceh Besar.
Kemudian pada hari yang sama, menangkap empat pelaku lainnya di kawasan Geuceu Kayee Jato berinisial AM warga Pidie, WY dan GR warga Langkat serta NA warga Aceh Tamiang dengan barang bukti sabu seberat 3,00 gram.
Sementara itu, hari yang sama juga menangkap dua tersangka pengguna sabu di Gampong Lampaseh Aceh, namun barang bukti telah dipergunakan oleh mereka.
“Dari tersangka TDM dan AK, keduanya warga Aceh Besar, hanya diamankan alat seperti bong, kaca pirex, kertas bening serta aluminium foil,” kata AKP Raja Aminuddin Harahap.
Selain itu, pada hari yang sama personel Satresnarkoba juga menangkap empat tersangka pengguna narkotika di Lampaseh Aceh dan menyita barang bukti sabu seberat 1,47 gram dengan tersangka EY, UB dan HMA warga Banda Aceh serta MRA warga Kota Sabang.
“Hari Rabu (24/7/2020), kami juga tiga orang tersangka di sebuah gubuk di Gampong Jawa dengan barang bukti sabu seberat 5,08 gram dari AZ warga Sabang, Il warga Aceh Besar, dan AS warga Banda Aceh,” papar Kasatresnarkoba.
Sementara itu lanjut dia, pada hari yang sama personel juga mengungkap kasus sabu di Kota Banda Aceh dengan mengamankan empat tersangka kasus sabu seberat 0,42 gram di Gampong Blang Oi dan Geuceu Iniem, dengan tersangka AN, warga Tanjung Pura, RHS, warga Kabupaten Karo, dan FY warga Banda Aceh serta AAF warga Aceh Besar.
Kemudian, pada hari Sabtu (27/6/2020), melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di depan rumah sakit ternama di Banda Aceh dan mengamankan tersangka MU warga Aceh Jaya dan MRY warga Banda Aceh serta barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram.
Personel juga menangkap warga Aceh Jaya berinisial DA dengan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan berat 10,09 gram di Gampong Lampaseh Kota serta pada esok harinya, Minggu (28/6/2020) menangkap warga Pidie di kawasan Peunayong berinisial RS dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Memasuki awal Juli, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap tujuh tersangka di tiga lokasi dengan barang bukti 1,13 gram sabu-sabu.
“Semua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” pungkas AKP Raja Harahap. (Ria-H)