Banda Aceh (Waspada Aceh) – Personel Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap lima pelaku penyalahguna sabu, di tiga lokasi berbeda di kota Banda Aceh dalam waktu selama tiga hari sejak 15 – 18 September 2018.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, dalam penangkapan kali ini pihaknya mengamankan 32 paket sabu berukuran besar dan kecil dengan berat keseluruhan sebanyak 1,2 ons.
“Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Rabu (19/9/2018).
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah ruko yang berada di Gampong Kuta Karang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Pelaku yang ditangkap berinisial AMD,20 dan ISM,27 yang merupakan mahasiswa.
“Dari penangkapan ini diamankan sebuah kotak kaleng rokok berisi empat bungkus besar sabu dan sebuah kotak kaleng rokok berisi 25 bungkus kecil sabu dengan berat keseluruhan 8,94 gram,” ungkap Kasat lagi.
“Barang haram itu milik AMD yang mengaku diperoleh dari seorang yang disapa Abu yang kini DPO. Sabu dibeli di pinggir jalan Gampong Blang Kiree, Kecamatan Darul Imarah seharga Rp4 juta,” katanya.
Sabu ini dibeli sebanyak satu bungkus, kemudian dibagi menjadi beberapa bungkus kecil dan diakuinya untuk dijual kembali. Sementara ISM mengaku hanya ikut menggunakan sabu milik AMD.
“Lokasi penangkapan kedua di sebuah gubuk Gampong Lhang, Kecamatan Darul Imarah, Selasa (18/9/2018) dinihari. Dua buruh harian lepas ditangkap yakni JAU,36 dan AFZ,42 yang merupakan warga Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh,” ungkapnya.
Penangkapan selanjutnya dilakukan di sebuah tambak kawasan Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (18/9/2018) sore sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku yang diamankan yakni MUM,20, warga asal Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.
“Seluruh tersangka masih kita amankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKP Budi Nasuha Waruwu. (CB01)