Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sejumlah pengusaha Aceh Besar yang tergabung dalam Kadin Aceh Besar memperkarakan kepemimpinan Firmandes di Kadin Aceh.
Mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Aceh Besar, Faisal Oesman didampingi kuasa hukumnya Darwis beserta sejumlah pengusaha, kepada wartawan di Banda Aceh menjelaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait pembekuan Kadin Aceh Besar sejak 2013 silam oleh Ketua Kadin Aceh Firmandez.
Firmandez sendiri sudah menjabat sebagai Ketua Kadin Aceh selama tiga periode, yaitu pada 2003-2008, 2008-2013, dan 2013-2018. Jadi, kata Faisal, Firmandez telah melanggar aturan AD/ART Kadin karena sudah menjabat lebih dari dua periode.
“Sejak 2013 ini jabatan Firmadez yang ketiga kalinya sebagai Kadin. Padahal kan sudah tidak boleh. Beliau naik juga dengan berbagai kilah mencari pembenaran. Waktu kami minta pembuktian aturan yang membenarkan dia naik tiga kali itu, tidak ada,” ujar Faisal,
Sementara kuasa hukumnya, Darwis menyakan, akan mendaftarkan perkara perdata ini minggu depan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” terangnya. (CB01)