Banda Aceh (Waspada Aceh) – Personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan 100 slop rokok ilegal (tanpa pita cukai). Selain itu, diamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik, pembawa dan penjual rokok tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, bersama Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo, mengungkapkan hal itu di Mapolresta Banda Aceh, Senin (5/11/2018). Hadir juga Kabagren, Kompol Muhayat Efendi, Kasubbag Humas, Ipda M Nur dan Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Iskandar Muda.
Kapolresta mengatakan, 100 slop rokok ini diamankan petugas setelah menerima informasi adanya orang yang membawa dan menjual rokok ilegal merek Luffman berinisial R,28, warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
“Dari informasi itu, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Resintel Polsek Ulee Kareng menangkap tersangka R di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Rabu malam,” ujarnya.
Dari pengakuan R, kata Kapolresta, 100 bungkus rokok ilegal ini dibelinya dari tersangka lainnya berinisial F. Sementara tersangka F memperoleh rokok ilegal ini dari tersangka lain yakni ME. Keduanya pun kemudian diamankan petugas untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dua karton rokok ilegal merek Luffman ini berisi 100 slop, masing-masing satu karton berisi 50 slop. Nilainya sekitar Rp17 juta, saat ini rokok tersebut kita serahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut,” jelas Trisno.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo, pun menerima langsung penyerahan rokok ilegal itu guna diproses lebih lanjut. Kepada para tersangka, dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang 39 Tahun 2017 tentang Cukai. (Cb01)