Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaSumutKasus Korupsi di DPRD Sumut: Kembalikan Uang, SS Ajukan Diri Sebagai JS

Kasus Korupsi di DPRD Sumut: Kembalikan Uang, SS Ajukan Diri Sebagai JS

Jakarta (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang senilai Rp7,65 miliar dari sejumlah mantan Anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap yang juga melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, juga mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/11/2018),  salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap para Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Terkait kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 mantan Anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.

“Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 di Sumut adalah Rp 7.656.500.000,- dari sejumlah Anggota DPRD Provinsi Sumut,” ujar Febri Diansyah.

Tercatat nama SS, kata Febri, salah seorang mantan Anggota DPRD Sumut yang turut mengembalikan uang kepada KPK senilai Rp202 juta. Tersangka ini telah mengajukan status sebagai JC, ujar Febri.

“SS telah mengajukan diri sebagai JC pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan,” kata Febri dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (5/11/2018).

Febri menyebutkan, KPK mengapresiasi pengajuan JC tersebut. Selama proses hukum berjalan, SS kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang diduga pernah diterimanya. Pada kasus tersebut, SS menjadi bagian dari 38 anggota dan mantan Anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Ria)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER