Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polresta Banda Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 3,78 kilogram dengan cara diblender, di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis (23/1/2025).
Berdasarkan pantauan Waspadaaceh.com, setelah barang bukti tersebut diblender, dibuang ke saluran septic tank. Selanjutnya disemprotkan dengan menggunakan mobil tanki air.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Adapun barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus berbeda yang ditangani Polresta Banda Aceh.
Kasus pertama, kata dia, pada 14 Oktober 2024, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHL dan MR di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Dari mereka, disita sabu seberat 912,26 gram.
Kasus kedua, pada 3 November 2024, tersangka berinisial J ditangkap di lokasi yang sama. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 959,48 gram.
Berdasarkan pengembangan polisi juga mengamankan MH di pinggir jalan Lintas Banda Aceh Medan, Kota Langsa.
Kasus ketiga, pada 19 November 2024, tersangka RF ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda dengan barang bukti sabu seberat 2.014,74 gram.
Berdasarkan pengembangan dari kasus ini polisi mengamankan dua tersangka lain, yaitu M dan I, di sebuah rumah makan di Tanjung Sari, Medan, Sumatera Utara.
“Untuk semua tersangka ada 7 orang. Sementara total keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan yaitu seberat 3780,43 gram Atau 3,78 kilogram,” sebutnya.
Ketujuh tersangka yang terlibat dikenakan pasal 115 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolresta Banda Aceh, Kajari Aceh Besar, perwakilan Bea Cukai dan Avsec. (*)