Kamis, Januari 9, 2025
spot_img
BerandaAcehPolres Tangkap 5 Pelaku Penambang Ilegal di Nagan Raya

Polres Tangkap 5 Pelaku Penambang Ilegal di Nagan Raya

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh dan TNI dari Kodim 0116/Nagan Raya, menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal.

Dari penertiban itu, petugas berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku penambangan emas ilegal. Lima tersangka pelaku di antaranya AI (44) pengawas lokasi, RT (23) operator, TI (40) operator, AD (38) pekerja asbuk, dan MA (31) pekerja asbuk.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, Rabu (8/1/2025) mengatakan, penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan pada saat petugas gabungan sedang menggelar patroli dan penertiban di lokasi yang diduga adanya aktivitas tambang ilegal.

Dalam patroli itu, polisi langsung mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Beutong. Kemudian tim langsung menuju ke TKP, kata Iptu Vitra Ramadani.

Dia menambahkan, saat tiba di lokasi tim langsung menemukan titik lokasi pertambangan emas ilegal itu dengan menggunakan alat berat excavator beko.

Di lokasi itu, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal, dan petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap kelima pelaku.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit excavator beko, emas pasir 14 gram, 1 buku catatan, 2 lembar ambal penyaring emas, 2 buah indang dan 1 buah timbangan emas.

“Sejumlah barang bukti bersama terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat guna dilakukan pemerikaaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Vitra.

Petugas gabungan juga menemukan lokasi penambangan ilegal lain yang sudah ditinggal pemilik atau pekerja tambang ilegal.

Namun, tim hanya menemukan satu gubuk yang merupakan camp para penambang, dan menemukan terpal kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk berisi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas atau larangan PETI.

“Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” ujarnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER