Sigli (Waspada Aceh) – Polres Pidie, Aceh, mendalami kasus bisnis esek-esek terhadap enam remaja di Kembang Tanjong, yang ditangkap karena melakukan pesta seks.
Satu tersangka mucikari berinisial IFR,38, warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, telah diamankan. Penyidik Polres Pidie juga telah menangkap dua pria hidung belang yang menjadi pelanggan dari bisnis “lendir” tersebut.
Kedua pria hidung belang itu, masing-masing berinisial IW, 40, warga Indrajaya, dan DI, 26, warga Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
“Sebenarnya masih ada tersangka lainnya, namun sekarang belum bisa kita tangkap karena melarikan diri. Dan mereka itu juga sudah kita tetapkan DPO,” kata Kapolres AKBP Zulhir Destrian, didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferdian Candra, pada acara jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (15/10/2020).
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus ketiga tersangka ini dari pengembangan kasus yang dilakukan petugas terhadap enam remaja yang sebelumnya telah ditangkap. Selanjutnya diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan, keduanya mengaku terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh mucikari.
Kepada penyidik Polres Pidie, kedua anak tersebut mengaku telah diperdagangkan kepada laki-laki hidung belang atau penikmat seks oleh tersangka mucikari berinisial IFR. Itu terjadi pada Juli sampai September 2020 kepada ketiga pria hidung belang yang membayar mereka Rp200.000 sampai Rp500.000.
Salah seorang anak, kata Kapolres Pidie, diperdagangkan sebanyak empat kali oleh tersangka berinisial IFR kepada tiga pria yang kini juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan satu diantaranya DPO.
“Korban anak ini, tiga kali diperdagangkan oleh IFR kepada tiga orang pria yang sama juga,” sebut AKBP Zihir Destrian.
Berdasarkan keterangan kedua korban anak dan saksi lainnya dalam kasus tersebut, diperoleh hasil gelar perkaran sehingga muncul tindak pidana lainnya tentang perdagagan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelanggaran pidana ini sebagaimana pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian, lanjut AKBP Zulhir Destrian, pada Selasa, 13 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie telah melakukan penangkapan terhadap IFR terduga mucikari di Terminal Terpadu, Kota Sigli.
“Kemudian kita tangka tersangka DI dan IW,” tandas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian. (b06)