Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaPolres Pidie Tangkap 5 Penjual dan Pemain Game Hinggs Domino

Polres Pidie Tangkap 5 Penjual dan Pemain Game Hinggs Domino

Sigli (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, Aceh, menangkap lima orang tersangka yang terlibat jual beli Chip High Domino di Grong-grong dan Beureunun. Penangkapan terjadi, Kamis (25/3/2021), sekira pukul 01:00 WIB dini hari.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial IL, 26, warga Kecamatan Bate, NAS, 23, warga Grong-grong, MUK, 28, warga Peukan Baro, AZ, 27 warga Mutiara, dan GUN, 30, warga Mutiara. Bersama tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, terdiri handphone dan uang tunai.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, Jumat (26/3/2021) mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi tentang maraknya transaksi dan permainan game online tersebut.

Kronologi penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Pidie marak terjadi perjudian online jenis Game Higgs Domino. Selanjutnya, kata AKP Ferdian Chandra, petugas melakukan investigasi.

Berita terkait:  Waspada Aceh Judi Online Makin Marak, MIT Aceh Minta Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Judi

Singkat cerita, pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 01.00 dini hari pihaknya melakukan patroli di Kecamatan Grong-grong dan di Kecamatan Beureunuen Kabupaten Pidie. Dalam patroli tersebut pihaknya berhasil mengamankan pelaku pemain Game Higgs Domino di Pasar Grong-grong dan Pasar Beureunuen.

Dari pengembangan di lanpangan, petugas mendapat informasi bahwa para pemain mendapatkan chips game tersebut di salah satu kios penjual kartu perdana dan pulsa handphone.

“ Ternyata selama ini salah satu pedagang pulsa dan kartu perdana di Kota Beureunun, menjadikan tempat usahanya itu sebagai tempat transaksi melakukan jual beli chip Game Higgs Domino yang digunakan untuk taruhan dalam perjudian atau maisir secara online. Lalu, pemain beserta penjual chip dibawa ke Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Ferdian Chandra.

Saat ini, lanjut dia, semua pelaku yang berjumlah lima orang sudah termasuk pemain dan penjual chip tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pidie untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum acara Jinayat.

Mereka, imbuhnya, dijerat dengan pasal 1 butir 22, Jo Pasal 19 Jo, Pasal 18 Jo Pasal 20 Jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. (b06)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER