Sigli (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie, Aceh, menangkap kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencuri sepeda motor. Sejumlah barang bukti (BB), berupa tiga sepeda motor dan lima unit hand phone (HP) disita aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra, Senin (2/11/2020) mengatakan, dua dari lima tersangka pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah RR, 17 tahun, warga Gampong Mns Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong, MI, 16 tahun, warga Gampong Rawa, Kecamatan Pidie.
Selanjutnya H, 20, warga Gamong Mns Gantung, Kecamatan Kembang Tanjong, AF, 19, warga Gampong Adan, Kecamatan Mutiara Timur, dan HI, 20, warga Gampong Rawa, Kecamatan Pidie.
“Mereka kita ancam dengan pasal 363 Jo Pasal 65 KUHP,” tegas Iptu Chandra.
Kata Iptu Chandra, penangkapan terhadap lima tersangka pencurian ini berawal pada Kamis (29/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Petugas, kata Iptu Chandra, berhasil menangkap dua tersangka, RR dan H.
Berdasarkan keterangan tersangka RR dan H, lanjutnya, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yang ikut melakukan tindak pidana pencurian. Mereka, kata Iptu Chandra, dalam melakukan aksinya berbeda-beda tempat.
Tersangka RR dan MI melakukan penjambretan terhadap Dinda Miratna pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 20:30 WIB di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Masjid Runtoh, Kecamatan Pidie. Satu hand phone merek Vivo V-11 warna biru milik Dinda dirampas oleh kedua tersangka.
Sementara tersangka H dan AF pernah menjambret Syauqiyah Rahmatillah pada Senin (18/5/2020) 2020 sekira pukul 20:00 WIB di Jembatan Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli. Satu unit hand phone Xiaomi tipe 5-A warna putih gold berhasil dibawa kabur oleh kedua tersangka. AF dan H juga pernah menjambret Zulfikar, pada Jumat (22/5/2020) sekira pukul 02:00 WIB di dalam rumah korban di Gampong Mee Adan, Kecamatan Mutiara Timur. Satu unit hand phone Vivo warna biru, satu hand phone merek Redmi warna silver, dan uang tunai senilai Rp3.000.000 berhasil digasak oleh kedua tersangka.
“Saat itu tersangka AF masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar, atau mencongkel pintu di bagian belakang rumah. Sedangkan pelaku H menunggu di luar rumah, tugasnya memantau orang di luar,” katanya.
Lanjut Iptu Chandra, tersangka AF ini juga pernah melakukan pencurian terhadap korban bernama Rusmaidi. Itu terjadi pada 28 September 2020 sekira pukul 19.00 WIB, di lokasi korban jualan di Gampong Nien, Kecamatan Simpang Tiga. Satu hand phone merek Samsung type J2 Prime warna gold berhasil dibawa kabur tersangka AF.
Kata Iptu Chandra, AF dan RR juga pernah mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Hitam tahun 2016 Nopol BL 3989 milik Munir. Ini terjadi Rabu tanggal 10 September 2020 sekira pukul 01:00 WIB di depan rumah Gampong Tidiek, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie. (b06)