Minggu, September 8, 2024
BerandaPolres Pidie Sita 5 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Pidie Sita 5 Ton Pupuk Bersubsidi

Sigli (Waspada Aceh) – Aparat Kepolisian Resort Pidie mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea, sebanyak 107 sak atau 5 ton dari tangan TJ, 63, warga Gampong Riweuk, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Rabu (2/1/2019).

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kast Reskrim AKP Mahliadi, ST MM, menjelaskan, pemilik pupuk tersebut berinisial TJ. Selama ini diduga melakukan aktifitas penimbunan pupuk bersubsidi jenis Urea.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penimbun pupuk tersebut karena dinilai kooperatif. Tapi polisi mengamankan 107 sak pupuk bersubsidi di Mapolres Pidie sebagai barang bukti.

“Dalam persoalan ini pelaku bertindak sebagai tengkulak,” jelas AKP Mahliadi.

Terhadap tindakan ini, pelaku TJ dijerat dengan pasal 21 Jo pasal 30 ayat (3) Permendag RI No 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Pasal 24 Jo ayat (1) jo pasal 29 ayat (1) Jo pasal 106 jo pasal 107 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancama maksimal kurungan penjara di atas enam tahun. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER