Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil menangkap pelaku “pembegalan” terhadap bagian tubuh seorang gadis di Kecamatan Kuala Pesisir.
Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pelaku menjadi viral di media sosial. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai TJ, 35 tahun, adalah warga Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
“Ia ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim pada hari Rabu, 19 November 2025,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, Kamis (20/11/2025).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, NN, 20 tahun, warga Kecamatan Kuala Pesisir, yang telah dilecehkan pelaku.
Menurut keterangan korban, insiden pelecehan terjadi pada hari Senin sekitar pukul 14.15 WIB. Saat itu, korban sedang melintas dengan sepeda motor di Kecamatan Kuala Pesisir. Pelaku tiba-tiba mengikuti korban dari belakang dan mencoba menarik motornya.
AKP Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pelaku terus memaksa korban untuk berbicara dan mendekatinya di jalan antara Nagan Raya dan Meulaboh. Dalam kepanikan, korban mempercepat laju motornya, tetapi pelaku berhasil mendekat dan memegang bagian tubuh korban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa setelah kejadian itu, pelaku juga mencoba mencari korban lain. Namun, korban NN terus mengejar pelaku dan merekamnya dalam video berdurasi 29 detik.
Video tersebut menunjukkan pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX, mengenakan kaos merah dan celana coklat. Video ini menjadi viral dan membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
Berdasarkan laporan dan video tersebut, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada hari Rabu sekitar pukul 15.10 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kedai kopi.
Setelah penangkapan, pelaku diamankan di Mapolres Nagan Raya bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya akan terus bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan warga.
Polres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan di desa masing-masing dan tetap waspada terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial. (*)



