Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap tujuh pelaku tindak pidana usaha penambangan emas tanpa izin (illegal minning) atau tambang emas ilegal, dalam beberapa hari terakhir.
Tujuh tersangka tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Nagan Raya di lokasi yang berbeda, yaitu di Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan serta di pinggiran sungai Labuhan Gampong Blang Leumak Kecamatan Beutong.
Penangkapan tersebut berdasarkan atas informasi terkait adanya aktivitas usaha penambangan emas tanpa izin di lokasi yang berbeda. Atas informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap tujuh orang pelaku serta barang buktinya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (19/5/2021), menyebutkan, penangkapan terhadap tujuh tersangka tersebut, karena telah melanggar pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Menurut AKP Machfud, tujuh tersangka penambang emas ilegal tersebut telah diamankan di Mapolres setempat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tujuh tersangka pelaku penambangan ilegal antara lain, RKF, 30, warga Jeuram, SN, 23, warga Alue Buloh, SLM, 20, warga Alue Buloh, MY, 29, warga Teumeureng Lamno. Empat pelaku tersebut ditangkap di Gampong Krueng Mangkom Kecamatan Seunagan. Sedangkan tiga pelaku tambang ilegal lainnya ditangkap di Blang Leumak Beutong, antara lain, BD, 55, warga Cot Dirui, ZND, 33, warga Meurandeh Suak serta EM, 41, warga Blang Bayu Kecamatan Seunagan Timur.
Adapun barang bukti yang disita oleh Polres Nagan Raya antara lain, dua unit eskavator warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dua buah indang alat penyaring/pendulang emas serta emas pasir seberat 0’84 gram. (Zul Nagan)