Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya berhasil meringkus 2 orang pelaku penjambret salah satu istri wartawan pada 4 April 2025, di Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala.
Penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi yang berbeda. MJ (32), ditangkap di Gampong Pasie Keubeu Dom Kecamatan Tripa Makmur, sedangkan IS (43), berhasil ditangkap di Dusun Leupe Gampong Simpang Peut Kecamatan Kuala.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, Kamis (10/4/2025) mengatakan, kedua pelaku jambret istri wartawan tersebut ditangkap tanpa memberikan perlawanan.
Keduanya telah melakukan jambret sebuah dompet milik Nelly, warga Gampong Kuta Padang Kecamatan Suka Makmue. “Korban jambret merupakan salah seorang istri dari wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Jaya,” kata Iptu Vitra Ramadani.
Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, di dalam dompet tersebut berisikan 2 unit handphone.
Kedua pelaku serta barang bukti lainnya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)