Nagan Raya (Waspada Aceh) – Satu oknum Tuha Peut yang juga guru sekolah di SMP 8 Kuala Pesisir ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Nagan Raya karena menjual tabung gas elpiji bersubsidi di luar kecamatan.
Pelaku, atas nama JHR memiliki pangkalan gas, namun menjual tabung ketempat lain, bukan disalurkan sebagaimana mestinya.
Terkuak adanya penjualan gas elpiji yang selalu keluar kecamatan ini dari hasil laporan masyarakat Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, akibat sering langkanya gas elpiji subsidi di wilayah itu.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra R, kepada Waspadaaceh.com, Kamis (22/11/2018) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku penjualan gas subsidi keluar daerah izin usaha, JHR,50, berstatus PNS yang juga Tuha Peut di desa tersebut.
Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Simpang Peut Kecamatan Kuala kabupaten setempat, berhasil mengamankan 25 tabung gas kosong yang dijual d iluar desa tempat usaha dengan dengan harga diatas HET, yaitu Rp27.000 rupiah.
Sementara Kepala BKPP, Bambang Surya Bakti, dikonfirmasi terkait penangkapan penjualan tabung gas bersubsidi yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum dapat memberikan keterangan terakit sanksi.
“Belum dapat dipastikan, kita akan lihat proses hukumnya,” ujar Bambang. (Cb07)