Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaJaksa KPK Tuntut Bupati Bener Meriah 4 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Bupati Bener Meriah 4 Tahun Penjara

Jakarta (Waspada Aceh) – Ahmadi, Bupati Bener Meriah nonaktif, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subside enam bulan kurungan.

Jaksa KPK pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018), juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Ahmadi selama tiga tahun usai menjalani pidananya.

“Menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Ali Fikri saat membacakan amar tuntutannya.

Jaksa menilai, perbuatan Ahmadi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Ahmadi juga dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata jaksa. Kata jaksa, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, sekitar Rp1 miliar secara bertahap.

Jaksa menyebutkan, pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi. Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ria)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER