Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaPolres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp2,5 Miliar Berkedok Penerimaan CPNS K2...

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp2,5 Miliar Berkedok Penerimaan CPNS K2 dan PPPK

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pada kasus ini, tersangka pelaku berinisial AF, 54, oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di pemerintahan Kota Lhokseumawe, berhasil melakukan penipuan terhadap sejumlah korban mencapai Rp2,5 miliar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan resmi dari sejumlah korban.

“Ada 22 orang yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen dan Aceh Timur,” kata Kapolres.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto didampingi kasat Reskrim dan Kapolsek Banda Saksi menunjukkan sejumlah barang bukti (foto/ist).

Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan warga Kota Lhokseumawe telah melakukan aksinya sejak awal tahun 2019 sampai bulan Juni 2022. Aksi dilakukan tersangka bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019 dan pelaku mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.

“Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya. Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS mencapai Rp120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, para korban juga diminta harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, Akte Kelahiran, surat bebas Narkoba, kartu kuning, serta SKCK. Tersangka menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung di mana mau ditempatkan. Selain itu pelaku juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Tidak hanya itu, tersangka mengatakan kepada para korban kalau uang pengurusan dimaksud harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, wali kota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe. Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu satu unit Hp merek Samsung, dua buah buku tabungan Simpeda Bank Aceh dan BSI, 10 lembar kuitansi, 13 slip setoran bank, sembilan lembar surat perjanjian penyerahan dana, enam lembar bukti transfer mobile banking, struk, 88 lembar print out rekening koran, print out daftar nama – nama usulan CPNS dan satu buah stempel.

“Akibat perbuatannya, tersangka AF kini mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 JO 372 Jo 64 KUHP Jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK,” lanjutnya.(Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER