Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe bersama pemilik kenderaan memusnahkan puluhan knalpot brong (tidak standar) dari hasil sitaan saat operasi penertiban di Mapolres setempat, Senin (7/2/2022).
Pemusnahan barang bukti knalpot brong itu menggunakan mesin gerinda potong, merupakan hasil operasi penertiban bersama tim gabungan di Jalan Merdeka, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, pada Minggu malam (5/2/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari kepada sejumlah wartawan mengatakan, penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan perintah langsung dari Dirlantas Polda Aceh.
“Penggunaan knalpot racing atau brong melanggar 285 ayat 1 UU LLAJ. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, baik spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” jelas AKP Viva didampingi Kasi Humas, Salman Alfarisi.
Menurutnya, dampak dari penggunaan knalpot brong (tidak standar) dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, emisi gas buangnya dapat mencemari udara.
“Kami akan terus memberikan edukasi kepada pengguna jalan terkait penggunaan knalpot standar. Karena penertiban knalpot blong ini akan kami laksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan. Sehingga tidak ada lagi pengguna knalpot blong di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,“ pungkasnya. (Syaiful).