Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaBunuh Wanita Sopir Taksi Online di Aceh Utara, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman...

Bunuh Wanita Sopir Taksi Online di Aceh Utara, 2 Terdakwa Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Senin (7/2/2022), menuntut dua terdakwa pembunuhaan Chiw Yit Hau, 58, wanita yang berprofesi sebagai sopir taksi online asal Medan, Sumatera Utaram dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Materi tuntutan dibacakan Harri Citra Kesuma dalam sidang lanjutan secara online melalui video telekonferensi, di hadapan ketua Majelis Hakim Muhiffudin yang berada di Kantor Pengadilan Negeri (PN). Sedangkan kedua terdakwa masing-masing berinisial MYS dan NAS besama kuasa hukumnya Taufik M Noor, berada di Lapas kelas II Lhoksukon.

Kepala seksi intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, kepada Waspadaaceh.com mengatakan, dalam tuntutan tersebut Jaksa Penuntut Umum juga menguraikan fakta kejadian serta unsur Tindak Pidana yang dilakukan kedua terdakwa .

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan secara sengaja dan berencana, sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Arif.

Setelah materi tuntutan selesai dibaca, lanjut Arif, Ketua majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk konsultasi dengan pengacaranya terkait tuntutan tersebut, sehingga pengacara terdakwa Taufik M Noer, akan mengajukan pembelaan (pledoi).

“Persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada Senin 14 Februari 2022 dengan agenda Pembacaan Pledoi (Pembelaan) dari terdakwa,” pungkasnya.

Seperti laporan sebelumnya, mayat sopir taksi online Chiw Yit Hau, wanita keturunan Tionghoa, ditemukan di kawasan Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara, pada Minggu (6/6/2021). Dalam kasus ini, dari tiga pelaku, Polres Lhokseumawe telah menangkap dua tersangka masing-masing berinisial MYS, 29, warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN, 42, warga
Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.

Sedangkan satu tersangka lainnya hingga kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kasus ini, selain mengamankan dua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dan pakaian korban. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER