Aceh Utara (Waspada Aceh) – Polres Aceh Utara berhasil menangkap dua pria diduga sebagai peracik dan penjual obat-obatan serta jamu palsu yang telah beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MF, 32, dan MK, 46, merupakan warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Selain mengamankan dua tersangka, petugas turut mengamankan barang-bukti berbagai jenis obat-obatan serta jamu tradisional berbagai merek yang diduga palsu .
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, saat konferensi pers, Kamis (27/2/2025) menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan hasil racikan sendiri yang kemudian dikemas ulang dengan label dan merek tiruan yang dirancang sendiri. Selanjutnya menjual ke kios-kios yang tersebar di Aceh Utara dan Aceh Timur,” jelas AKBP Nanang.
Lanjut Kapolres, pengakuan kedua tersangka, mereka mempelajari cara meracik obat-obatan tersebut secara otodidak, tanpa memiliki latar belakang pendidikan maupun keahlian di bidang kesehatan maupun farmasi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar,” katanya.
Kapolres juga menegaskan, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, pihaknya akan terus memastikan produk obat-obatan maupun makanan yang beredar di masyarakat tetap aman. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak sampai menimbulkan korban jiwa, sejalan dengan program “Hijrah” yang sedang digalakkan .
“Oleh karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan dan jamu tradisional. Ia meminta agar memastikan lebih dulu produk dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” imbau Kapolres. (*)