Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolres Aceh Utara Musnahkan Narkotika dan Amankan 3 Tersangka

Polres Aceh Utara Musnahkan Narkotika dan Amankan 3 Tersangka

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Polres Aceh Utara memusnahkan tiga jenis barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/10/2022), dipimpin langsung Kapolres AKBP Riza Faisal, didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni, Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri,disaksikan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, perwakilan PN Lhoksukon, Kejari Aceh Utara, BNN, dan MPU.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, tiga jenis barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu seberat 17,157 kilogram, dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam molen semen untuk diaduk

“Barang itu disita dari tersangka berinisial B, 38 warga Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Aceh Utara pada 13 September. Sebagian barang bukti ini disisihkan untuk sampel pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polri di Medan,” jelas Kapolres.

Untuk narkotika jenis pil ekstasi seberat 30 kilogram disita dari tersangka A, 30, warga Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, pada 15 September 2022. Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, demikian juga barang bukti sebagian disisihkan untuk dijadikan sampel .

“Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 44 kilogram, disita dari tersangka MY, 27 tahun, warga Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe pada 1 September. Dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagian juga telah disisihkan untuk dijadikan sampel,” rinci Kapolres.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih sebanyak 183.000 jiwa. Atas perbuatannya ketiga tersangka dapat dijerat dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER