Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara membekuk dua pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1.107 butir pil ekstasi yang dibungkus dalam plastik putih.
Tersangka berinisial MJ, 34 dan Z, 31, keduanya warga Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara, dibekuk saat melakukano transaksi di sebuah bangunan tempat pompa pengairan sawah, di Desa Me Merbo kecamatan setempat, Kamis (17/4/2026).
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan penangkapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Petugas sebelumnya menyamar sebagai pembeli.
“Polisi berhasil meringkus kedua tersangka saat hendak melakukan transaksi. Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan tim,” kata AKP Erwinsyah, Jumat (18/4/2025).
Saat penangkapan sempat mendapat upaya perlawanan dari kedua tersangka. Kedua tersangka mengakui jika barang bukti yang disita merupakan milik mereka .
“Kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*).