Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaPolres Aceh Selatan Amankan Ribuan Slop Rokok Ilegal

Polres Aceh Selatan Amankan Ribuan Slop Rokok Ilegal

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Polres Aceh Selatan mengamankan ribuan slop rokok ilegal tampa pita cukai di Desa Ujung Batee, Pasie Raja dan Desa Durian Kawan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, pada 4 Maret 2019.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono, kepada wartawan, Selasa (5/3/2019) di Mapolres setempat, mengatakan, pelaku yang membawa rokok ilegal itu berinisial RY, 54, asal Desa Pasar, Tapaktuan dan H, 42, asal Desa Durian Kawan, Kluet Timur, Aceh Selatan.

Dedy Sadsono, mengatakan, petugas Sat Reskrim Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa ada pelaku yang menyimpan dan menjual rokok ilegal pukul 14.00 WIB.

“Setelah mendapat info tersebut petugas Sat Polres melakukan patroli di seputaran Kluet Raya. Putugas kami melihat H sedang berada di salah satu warung kopi Desa Gelumbok,  lalu kami mengamankannya,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi awal, ujar Kapolres Dedy Sadsono, tersangka mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut yang disimpan di rumahnya sendiri di Desa Durian Kawan, Kluet Timur.

“Kami lakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku tersebut. Petugas kami berhasil mengamankan dan menyita barang bukti rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai,” jelasnya.

“Pelaku H dikenakan pasal 199 ayat 1 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta tentang cukai. Pelaku dapat dikenakan hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta,” tuturnya.

Sedangkan RY diamankan Sat Reskrim di Ujung Batu, Pasie Raja setelah pelaku membeli rokok ilegal merk Luffman di toko R dan di toko Hen di Kluet Utara.

Kata Dedy Sadsono, ke depan Polres Aceh Selatan selalu berenergi dan berkoordinasi, terkait peredaran rokok ilegal agar tak ada lagi di wilayah Aceh Selatan.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Harfianto, mengatakan, setelah melakukan penelitian awal, produk rokok tersebut ilegal.

“Potensi kerugian negara karana rokok ilegal ini sekitar Rp190.000 juta. Undang undang yang dikenakan nomor 39 tahun 2007 pasal 54,” katanya.(faisal)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER