Calang (Waspada Aceh) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya mengamankan tiga warga pelaku tindak pidana maisir (judi), Minggu (26/1/2020), di kawasan Pasar Lamno, Kecamatan Jaya.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha Putra kepada Waspadaaceh.com, Selasa (28/1/2020) menerangkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mendatangi TKP dan melakukan pengecekan ke kawasan Pasar Lamno Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.
“Saat tiba di tempat kejadian, benar ditemukan tiga orang pelaku tindak pidana maisir,” terang Iptu Bima.
Kemudian, personil Sat Reskrim Polres Aceh Jaya langsung mengamankan tiga orang pelaku dan dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku berinisial SB, 35, dan BH, 52. Keduanya warga Desa Cot Dulang Kecamatan Jaya serta MI, 64, warga Desa Menasah Weh juga dari Kecamatan Jaya,” ungkap Iptu Bima.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang sebanyak Rp421.000, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 6 lembar kertas repas dan 1 pulpen. (Zammil)