Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaPolres Abdya Masih Lengkapi Berkas Perkara 3 Tersangka Perdagangan Opsetan Satwa Lindung

Polres Abdya Masih Lengkapi Berkas Perkara 3 Tersangka Perdagangan Opsetan Satwa Lindung

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Perkara kasus perdagangan opsetan satwa dilindungi dengan tiga tersangka masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Polres Aceh Barat Daya (Abdya).

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Pernama, melalui Kanit Tipiter Aipda Fajaruddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Saat ini sedang pemberkasan guna melengkapi P 19 dari JPU. Semoga dalam minggu ini sudah p21 sehingga perkara tersebut dapat kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya,” tutur Fajaruddin kepada Waspadaaceh.com, Jumat (11/3/2022).

Sebelumnya polisi mengamankan tiga pelaku yang berencana memperdagangkan opsetan satwa, yakni sisik trenggiling dan tulang belulang harimau. Mereka ditangkap di Desa Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa,( 25/1/2022).

Ketiga pelaku yakni YF, 46, warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, TN, 57, warga Desa Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan dan SB, 49, warga Desa Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 set tulang belulang harimau terdiri dari tulang indukan dan anakan. Polres juga mengamankan 343,19 gram sisik trenggiling, dan satu unit mobil yang digunakan oleh ketiga pelaku.

“Opsetan itu mau dijual kepada seseorang, pembelinya belum kita pastikan siapa. Namun pada saat penangkapan, pembelinya kabur duluan, belum sempat transaksi,” sebut Kanit Tipidter, Aipda Fajaruddin.

Aipda Fajaruddin mengatakan, tersangka mengaku opsetan satwa tersebut ditemukan di kebun milik tersangka di Aceh Selatan. Opsetan satwa tersebut sudah disimpan selama 2 tahun.

“Tersangka mengaku sebelumnya memasang jerat untuk menjerat babi. Namun ternyata yang masuk perangkap justru harimau. Begitu juga dengan trenggiling pelaku menemukan bangkai trenggiling di sekitar kebun miliknya”.

Lanjut Fajaruddin, tersangka juga mengaku jual beli opsetan satwa tersebut baru pertama mereka lakukan. Belum ada jaringan sama sekali untuk memasarkan opsetan satwa dilindungi tersebut. Rencananya tulang harimau dan sisik trenggiling akan dijual seharga Rp150 juta.

“Atas perbuatan itu, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah,” sebutnya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Barat Daya. (Cut Nauval D)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER