Tapaktuan (Waspada Aceh) – Personel Polsek Trumon Timur, Aceh Selatan, menangkap seorang pria berinisial D, 38, warga Kampung Paya, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kapolsek Trumon Timur Iptu Adrizal kepada Waspadaaceh.com di Aceh Selatan, Selasa (10/8/2021), mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Kapa Seusak pada Minggu (8/10/2021) malam.
“Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa daerah Desa Kapa Seusak sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Selain itu, [ersonel Polsek Trumon Timur mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu yang dibawa pelaku.
“Sekarang, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Trumon Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi Satuan Narkoba Polres Aceh Selatan,” demikian Iptu Adrizal. (Faisal)