Jumat, Juli 4, 2025
spot_img
BerandaAcehPolisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi, Selasa (10/10/2023), mengatakan pencurian kotak amal terjadi pada 26 September 2023.

“Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie, ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu (8/10) sekira pukul 15.30 WIB,” kata Iptu Rizu Fahmi.

Kapolsek mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

BACA: Massa Tuntut Polisi Usut Tuntas Dugaan Korupsi SPPD Fiktif KKR Aceh

“Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya,” sambung Kapolsek.

Sebelum tertangkap, jelas Iptu Rizu Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

Benar saja, pada Sabtu (7/10), pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.

BACA: Jelang Operasi Mantap Brata Seulawah 2023- 2024, Polres Aceh Selatan Gelar Latihan Pra Ops

“Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp3 juta.

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Di mana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” katanya.

“Pelaku baru sepekan keluar dari lembaga pemasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi. Kini bersangkutan ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” kata Iptu Rizu Fahmi.

Waspada Aceh on TV

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER