Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaPolisi Tangkap 1 dari 4 DPO Terduga Pemerkosa Remaja Putri di Agara

Polisi Tangkap 1 dari 4 DPO Terduga Pemerkosa Remaja Putri di Agara

Kutacane (Waspada Aceh) – Polres Aceh Tenggara menangkap Kh alias Ob, 20, warga Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, salah satu DPO terduga pemerkosa terhadap seorang remaja putri.

Polisi terpaksa melepas tembakan ke kedua kaki Ob untuk melumpuhkannya karena berusaha melarikan diri. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Tanah Karo.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, kepada Waspadaaceh.com, Minggu (05/02/2022), mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap salah satu DPO terduga pemerkosaan terhadap remaja IP.

Dia mengatakan, tersangka ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, Sabtu (4/2/2022). Pihaknya terpaksa melakukan tindakan terukur menembak kedua kaki terduga pemerkosa itu.

Berita terkait: Terjadi di Aceh Tenggara, Remaja Putri Diperkosa 5 Pria

“Hendak melarikan diri saat ditangkap, terpaksa petugas melakukan tindakan terukur ke bagian dua kakinya,” jelas Kapolres.

Penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari pengejaran pihak Kepolisian ke Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Laporan dari warga menyebutkan, dia selama ini melarikan diri dan bersembunyi di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara,” katanya.

Kapolres berharap, bagi DPO lainnya segera menyerahkan diri. Hal itu agar tidak terjadi tindakan tegas serupa seperti yang dialami Ob.

Seperti laporan sebelumnya, polisi saat ini memburu lima terduga pelaku pemerkosaan terhadap IP, 18, seorang remaja putri. Remaja tersebut diperkosa lima pria tersebut di sebuah pondok di ladang jagung di Aceh Tenggara. Salah satu pelaku adalah pacar korban sendiri. (Samsuri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER