Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSumutPolisi Tahan Truk Beras, Gunungtua Terancam "Kelaparan"

Polisi Tahan Truk Beras, Gunungtua Terancam “Kelaparan”

Limapuluh — Kota Gunungtua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, terancam kehabisan stok beras, setelah distribusinya terganggu. Bila truk-truk yang mengangkut pasokan beras ke Gunungtua terus ditahan, masyarakat bisa terancam “kelaparan” alias tidak mendapatkan beras untuk dimasak.

Diketahui, Polres Batubara menahan tiga truk yang membawa puluhan ton beras dari Kabupaten Serdang Bedagai, untuk pasokan ke Gunungtua, saat melintas di wilayah hukum kepolisian tersebut di Jalan Lintas Sumatera, persisnya di kawasan Tanah Gambus Kabupaten Batubara, Senin malam (13/1/2020).

Tiga truk itu seyogianya membawa beras tersebut ke Gunungtua, Paluta, untuk memenuhi pesanan pedagang besar di sana.

“Akibat penahanan itu, banyak pedagang pengecer mengeluh karena tidak mendapatkan beras, karena gagal masuk ke Gunungtua. Padahal mereka sudah memesan kepada saya,” kata Lona Hasibuan, 42, pedagang sebagai pemilik beras yang ditahan tersebut, Rabu (15/1/2020).

Lona mengemukakan pihaknya memperkirakan, seharusnya tiga truk pembawa beras itu sudah sampai di Gunungtua Senin dini hari, karena Selasa adalah hari pekan di sana.

“Para pedagang pengecer dari pelosok Gunungtua sudah menunggu di tempat saya untuk mendapatkan beras yang dipesan, tapi mereka kecewa karena beras tidak masuk hingga sekarang,” ujarnya.

Dia mengatakan saat mengetahui penahanan tiga truk beras miliknya itu, dia langsung mendatangi Polres Batubara pada Selasa dini hari. Tapi dia tidak mendapatkan solusi dari pihak kepolisian setempat.

“Saya heran, sudah hampir dua puluh tahun membeli beras ke Serdang Bedagai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Gunungtua, tapi baru sekali ini ditahan dengan alasan tidak jelas dari kepolisian Polres Batubara,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya membeli bahan kebutuhan pokok tersebut dilengkapi dengan bukti pembelian dari kilang di Serdang Bedagai. “Surat pembelian dari kilang ada, kuitansi pun ada. Pokoknya surat pembeliannya lengkap,” jelasnya.

Lona menambahkan pihak kepolisian Polres Batu Bara hanya mengeluarkan “surat penerimaan” untuk penahanan tiga truk beras tersebut. Itu pun tanpa kepala surat dan stempel dari kepolisian tersebut. “Apa bisa begitu? Heran saya,” ungkapnya.

Kanit Tipiter Polres Batubara Ipda BD Sitorus mengakui menahan tiga truk beras yang datang dari Serdang Bedagai di Jalan Lintas Sumatera dalam wilayah hukumnya. Penahanan, katanya, dilakukan karena kemasan beras antara lain tidak memiliki SNI, tanpa berat bersih atau netto, serta tanpa masa expired.

“Kami sedang berkordinasi dengan Disperindag (Dinas Perdagangan) provinsi tentang masalah ini, karena beras ini diperdagangkan antar kabupaten,” katanya kepada wartawan.

Saat menyinggung surat penahanan yang bertajuk “surat penerimaan” tanpa kepala surat dan stempel Polres Batubara, Sitorus mengatakan, “Itu bukan surat penahanan, melainkan hanya penitipan, jadi tak mengapa tanpa kepala surat dan stempel.”

Lagi pula, tambahnya, pihaknya juga mempersilakan para sopir tiga truk beras tersebut untuk pulang, meski mereka memilih bertahan menunggu di Polres Batubara sejak Senin malam lalu. “Kami tidak menahan mereka, silakan saja pulang,” kata Sitorus.

Disperindag Sumut : Tidak Ada Ketentuan yang Dilanggar

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Zonny Waldi yang dikonfirmasi menyebutkan persoalan SNI ini sifatnya suka rela. Sedangkan untuk pencantuman masa kadaluarsanya, belum ada ketentuannya.

Berbeda dengan pencantuman label, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 08 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI No 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras, setidaknya harus mencantumkan keterangan label sedikit mengenainya, nama produsen, berat (netto) dan jenis beras.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar Permendag tersebut bisa dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh instansi penerbit.

Secara terpisah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Ansari menambahkan persoalan SNI dan kadaluarsa tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan beras tersebut. Sebab SNI, tidak diwajibkan sedangkan masa kadaluarsa juga belum ada aturannya.

Sementara untuk aturan label, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No 08 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI No 59 Tahun 2018 tentang kewajiban pencantuman label kemasan beras pasal 12 disebutkan pelaku usaha yang melanggar kewajiban dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, atau Pasal 9 wajib melakukan penarikan beras dari peredaran dan dilarang memperdagangkan beras dalam kemasan yang tidak mencantumkan label yang telah terdaftar.

Bahkan jika ada pelanggaran, sambungnya, sesuai aturan, sanksinya admistratif. Dia juga menyarankan agar beras tersebut tidak ditahan lama-lama, karena dapat merusak beras.

“Kalau ditahan lama-lama, beras bisa menjadi rusak. Kalau ini terjadi pelaku usaha bisa menuntut, kalau mau dijadikan barang bukti bisa diambil sampeling,” ujarnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER