Suka Makmue (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melalui unit I Pidum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
Penyerahan tersangka ISN, 28 tahun, tersebut diterima oleh JPU Bagus Agung Santoso, di Kejari setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan, Selasa (19/11/2024), pihaknya telah resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke JPU Kejari Nagan Raya.
Tersangka dengan inisial ISN, dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana, telah diserahkan ke Kejari Nagan Raya, kata Iptu Vitra.
Vitra menambahkan, pelaku ISN tersebut sebelumnya telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sejumlah korban di Kabupaten Nagan Raya dengan modus arisan bodong.
Dari hasil modusnya tersebut sejumlah korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. (*)