Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
BerandaAcehPolisi Ringkus Sindikat Pencuri Sepeda Motor

Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Sepeda Motor

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku pencurian sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Yudha dalam Konferensi Pers, Kamis (4/2/2021), di Banda Aceh, mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan korban ke Polsek Darussalam, Aceh Besar.

Pada Minggu (24/1/2021) pukul 16.40 WIB, keponakan korban meminjam sepeda motor korban. Honda Scoopy warna coklat hitam, ketika kembali, sepeda motor korban langsung diparkiran di halaman depan teras rumah korban. Ketika korban keluar, motor sudah tidak ada lagi. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat saat itu juga.

Tersangka pencurian sepeda motor tersebut ditangkap pada hari Jumat (29/1/2021) pukul 00.10 WIB di Gampong Lampaseh Kota, Kec. Kuta Raja Banda Aceh, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Scoopy warna coklat.

Menurut penuturan Yudha, total ada 4 tersangka yang ditangkap yaitu WSA, YOP, MIB, dan ANS, dengan barang bukti berupa sepeda motor dan becak.

Dalam aksinya mereka memanfaatkan situasi di saat korban lengah. Rata-rata hasil curiannya merupakan sepeda motor yang tidak lengkap surat, dijual seharga Rp500 ribu -Rp900 ribu.

Sementara yang menjadi dalam dalam aksi pencurian itu adalah WSH. Semua tersangka sindikat pencurian sepeda motor tersebut berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Motif pencurian tersebut karena terdesak faktor ekonomi,” jelasnya. (Fanz)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER