Redelong (Waspada Aceh) – Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Bener Meriah masih memburu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengembangan tanaman tembakau tahun anggaran 2013.
Tersangka berinisial Us,60, warga Kampung Bathin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 lalu.
“Dari informasi yang kita terima, Us saat ini diduga berada di daerah Medan, Sumatera Utara. Bagi siapa yang menemukan, harap lapor ke saya,” kata Kapolres Bener Meriah Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani kepada Waspada, Minggu (22/8/2021).
Dikatakan Bustani, tersangka Us memliki ciri-ciri kulit berwarna sawo matang dengan tinggi badan 168 cm dan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.
“Perlu saya ulangi bagi siapa yang melihat atau menemukan harap lapor ke Kepolisian terdekat atau dapat menghubungi ke nomor handphone 085277983031 atas nama Iptu Bustani. Begitu juga saya berharap agar tersangka dapat menyerahkan diri,” harapnya.
Seperti diketahui, Us adalah tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat (DBH-CHT) pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013 dengan kerugian negara mencapai Rp457 juta lebih.
Ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Selain Us, Polisi juga menetapkan AR selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tembakau 2013 itu. (Waspada.id)