Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Pil Ekstasi dan Sabu Senilai Rp68 Miliar...

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Pil Ekstasi dan Sabu Senilai Rp68 Miliar Diamankan

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara dibantu Sat Intelkam Polda Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu jaringan internasional.

Adapun barang bukti berupa 32 Kilogram atau 163 ribu butir pil ekstasi senilai Rp40 miliar dan 21,4 Kilogram sabu senilai Rp20 miliar, turut diamankan petugas.

Dalam kasus ini, selain mengamankan barang-bukti, polisi turut mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial B, 38, dan M, 27. Keduanya merupakan warga Kecamatan Seunuddon Aceh Utara, sedangkan satu lainnya A alias Agam saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni dan Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri saat konferensi pers di Polres setempat, Jumat (16/9/2022) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari Informasi dari masyarakat.

“Pada saat itu tim mendapatkan informasi bahwa B membawa tas yang diduga berisi narkotika dan disimpan di salah satu rumah kosong di Gampong Lhok Puuk. Kemudian tim mengamankan tersangka di rumah mertuanya di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara,” jelas Kapolres.

Setelah diinterogasi, lanjut Kapolres, tersangka B mengakui telah menyimpan satu tas yang berisi narkotika jenis sabu di rumah kosong. Saat penggeledahan berhasil menemukan satu tas yang berisi 10 bungkus sabu-sabu golongan satu dalam kemasan plastik Guanyi Wang dengan berat 10.700 gram.

“Pengakuan B, barang haram itu diterima dari A yang kini ditetapkan sebagai DPO. B mengaku diupah Rp 2 juta. Bahkan pada saat jalan pulang B mengalami kecelakaan dan menelpon pelaku M untuk mengambil barang agar disimpan di sebuah rumah, selanjutnya mengamankan M. Dari hasil penggeledahan rumah pelaku petugas kembali mendapatkan 2 bungkus sabu-sabu dengan berat 2.140 gram,” tambahnya.

Di hari yang sama, jelas Kapolres, tim Sat Resnarkoba kembali mendatangi rumah kosong tersebut dan berhasil menemukan 8 bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di belakang rumah. Setelah pengembangan petugas menemukan satu tas dan 5 plastik bening berisi pil kebun kawasan Desa Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 163.000 butir pil ekstasi senilai Rp48,9 miliar berikut dengan 20 bungkus sabu-sabu senilai Rp20 miliar. Dan kita berhasil menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 377.000 jiwa. Sedangkan kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 11 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.”pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER