Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap para penyalahguna narkoba sebagai pengedar sabu di kota Banda Aceh. Petugas mengamankan empat orang dari sejumlah lokasi berbeda, pada Jumat (16/11/2018).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan para penyalahguna sabu ini dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Dari hasil penyelidikan, diketahui keempat tersangka merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial A, yang saat ini masih menjalani hukuman di salah salah satu Lapas Aceh Besar, merupakan wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Satu dari empat orang yang kita tangkap merupakan DPO kita selama ini,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini, pada Minggu (18/11/2018).
Pelaku yang ditangkap yakni MRZ,42 warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta FS,30, ERZ,34 dan SLM,32 yang merupakan warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Tersangka ERZ adalah orang yang selama ini dicari petugas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba.
Mereka ditangkap terpisah di salah satu rumah makan khas Aceh ternama di Ulee Kareng, warung bakso ternama di Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh serta Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah dan Gampong Subun Keutapang, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Penangkapan dilakukan sejak Jumat sore hingga malam berdasarkan pengembangan kasus, jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket besar sabu seberat 167,95 gram (1,6 ons) dari tersangka SLM, satu paket kecil sabu seberat 0,23 gram dari tersangka MRZ, satu paket kecil sabu seberat 1,30 gram dari tersangka FS dan satu paket kecil sabu seberat 1,50 gram dari tersangka ERZ.
“Sebelumnya, kita juga mengamankan 99,90 gram sabu (hampir 1 ons) dari tersangka MM yang ditangkap sebelumnya yang kini masih dalam proses penyidikan. Jumlah keseluruhan barang bukti yang kita amankan yakni 2,7 ons sabu,” ungkap Budi.
Saat diinterogasi, tersangka SLM, FS dan MRZ mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka ERZ, termasuk barang bukti 99,90 gram sabu yang diamankan dari tersangka MM yang ditangkap sebelumnya.
Sementara ERZ mengaku, sabu tersebut dipesan dan dibeli dari seorang napi berinisial A yang hingga kini masih menjalani hukuman di salah satu Lapas Aceh Besar yang merupakan wilayah hukum Polresta Banda Aceh. (Cb01)