Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaPolda Sumut: Pemerasan Warga Aceh di Pospol Gebang, Dilakukan Banpol Seorang Diri

Polda Sumut: Pemerasan Warga Aceh di Pospol Gebang, Dilakukan Banpol Seorang Diri

Medan (Waspada Aceh) – Polda Sumatera Utara memastikan kasus pemerasan terhadap warga Lhokseumawe, Aceh, Suhelmi, di Pos Polisi Gebang, Langkat, dilakukan secara tunggal oleh Banpol (pembantu polisi). Empat petugas Polantas Polres Langkat yang telah diperiksa Bid Propam Polda tidak terbukti terlibat.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Rabu (26/1/2022), menyatakan sejauh ini empat oknum Polantas yang diperiksa tidak terbukti.

“Pelaku pemerasan sudah diamankan dan dalam proses di Polres (Langkat-red). Tidak terbukti unsur pemerasaannya. Pelakunya Banpol, tunggal. Sejauh ini seperti itu,” kata Hadi.

Sebelumnya, Polres Langkat telah menangkap banpol yang melakukan pemerasan tersebut. Pelaku bahkan ditangkap di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, karena melarikan diri ke sana.

Pelaku yang diamankan adalah AR, 38, merupakan Banpol yang melakukan pemerasan terhadap warga Aceh.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, menyebut bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Rantauprapat, Labuhanbatu.

“Untuk pelaku Banpol, kita sangkakan dengan pasal 368 KUHP,” kata dia.

Menindaklanjuti permasalahan yang ada dan agar tidak terulang lagi, Polres Langkat mengaku ke depannya tidak lagi menggunakan Banpol.

“Jadi ke depan tidak ada lagi Banpol. Jika ada oknum yang melakukan tindakan serupa, kita tidak akan segan-segan menindak siapa pun oknum yang terlibat,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula saat Suhelmi, warga Lhokseumawe, Aceh, pada Sabtu (15/1/2022) melakukan perjalanan dari Aceh menuju Medan mengunakan minibus.

Setiba di depan Pos Lantas Gebang, ada razia kendaraan yang dilakukan sekelompok orang diduga polisi. Orang tersebut kemudian masuk ke dalam mobil yang ditumpangi korban.

Pelaku awal Banpol berinisial AR dengan atribut mirip polisi, memaksa korban untuk membuka sandi handphonenya.

Ketika korban berhasil membuka sandi HP-nya, pelaku melihat ada aplikasi Chip High Domino Island. Pelaku menuduh korban berjudi dan seketika memeras korban senilai Rp7,8 juta yang ada di kantong korban.

Korban pun memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Propam dan SPKT Polres Langkat pada Selasa (18/1/2022) dengan Nomor laporan : LP/B/54/I/2022/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.

Jadi Atensi Anggota DPR RI asal Aceh

“Saya meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar pos polisi yang berada di wilayah Gebang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk segera dibongkar atau dirobohkan. Sebab lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” ungkap M.Nasir Djamil, Anggota Komisi III ZDPR RI asal Aceh.

Permintaan ini disampaikan sehubungan dengan kerap terjadi tindakan pemerasan oleh oknum Polantas dan Banpol di pos tersebut. Terakhir korbannya Suhelmi warga Lhokseumawe, Aceh.

Dia mengalami pemerasan dengan ancaman sehingga kehilangan paksa uang senilai Rp7,8 juta. Kasus ini sudah diproses hukum dan menjadi atensi Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER