Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa (1/3/2022) di Mapolda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy menyampaikan, dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu, (2/3/2022) di Polda Aceh.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejak dibuka posko pengembalian dana beasiswa oleh Ditreskrimsus Polda Aceh, tercatat hingga saat ini sudah 54 mahasiswa yang sudah mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima meski tidak sesuai syarat. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER