Minggu, Mei 12, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolda Aceh Proses Kasus Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Polda Aceh Proses Kasus Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Aceh Barat, kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Ery Apriyono, saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/3/2020).

Didampingi Wadir Reskrimsus dan Kapolres Aceh Barat, Kabid Humas Polda mengatakan, penghentian kegiatan tambang emas itu dilakukan di dua tempat, masing-masing di Desa Tungkop dan Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Dikatakan Kabid Humas, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu (4/3/2020) bersama Polres Aceh Barat, menertibkan dua lokasi penambangan emas tanpa izin itu.

“Para penambang emas melakukan aktivitas menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai. Mereka memakai eskavator, kemudian pasir tersebut dari sungai dituangkan ke penyaringan pasir dan emas,” jelas Kabid Humas.

“Dampak yang ditimbulkan dari penambangan emas tanpa izin itu adalah pencemaran lingkungan yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya,” jelas Kabid Humas.

Barang Bukti

Barang bukti yang diamankan adalah berupa tujuh unit eskavator merk Hitachi warna orange.

Sementara  pemilik lokasi di Desa Tungkop telah diamankan, yang diduga melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa izin itu, berinisial AH, AN dan TN, semuanya memiliki eskavator. Begitu juga pemilik yang berlokasi di Desa Geudong, AM dan KH.

“Untuk selanjutnya para terduga dan barang bukti yang diamankan petugas, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” puskas Kabid Humas.(Akbar)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER