Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan pemanggilan terhadap tiga terduga pelaku yang diduga penyebar berita terkait jual beli darah di PMI (Palang Merah Indonesia) Kota Banda Aceh ke Tangerang.
Pemanggilan itu tertera dalam surat Nomor B/741/VI/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus, yang diterima Waspadaaceh.com, Senin (4/7/2022). Poin dari surat itu, Ditreskrimsus Polda Aceh memanggil SA, NC, Is dan rekan-rekannya untuk memenuhi undangan interview, pada Senin (4/7/2022) di ruang Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dengan membawa dokumen bukti terkait yang dilaporkan.
Undangan yang ditujukan kepada SA, NC, Is dan rekan-rekannya untuk kepentingan penyelidikan.
“Sehubung dengan rujukan tersebut di atas diberitahukan kepada saudara, bahwa Ditreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik atau berita bohong,” begitu sebagian isi surat tersebut yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Hairajadi.
Polda Aceh mengharapkan kepada ketiganya agar menemui Iptu Rony Irawan dan tim untuk memberikan keterangan.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Aceh dihebohkan dengan pemberitaan, terkait adanya penjualan darah dari PMI Kota Banda Aceh ke Tangerang. Kasus ini kemudian berkembang dan berbuntut pembekuan kepengurusan PMI Banda Aceh yang diketuai Dedi Sumardi. (Kia Rukiah)